Masyarakat Indonesia diminta untuk lebih bersabar lagi, karena Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Apasaja sih, yang perlu kita pahami mengenai peraturannya?
Disadur dari news.detik.com, begini peraturan PPKM level 3 dan 4 untuk pulau Jawa dan bali.
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.
Tetap waspada, jangan legah dan saling bantu. Patuhi protokol kesehatan dan tingkatkan imunitas tubuh. Segera vaksin jika belum melaksanakannya agar segera tercapainya herd-immunity di Indonesia.