Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali telah diberlakukan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Mengingat lonjakan kasus Covid yang semakin massif, peraturan guna menekan penyebaran virus ini perlu diperketat. Ada beberapa peraturan selama PPKM Darurat Jawa dan Bali yang harus kita ketahui.
- Perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan WFH (work from home) 100%. Untuk sektor esensial, karyawan boleh menerapkan work from office (WFO) sebanyak 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk sektor kritikal dan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek diperbolehkan WHO dan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan belajar mengajar wajib daring (online)
- Jam operasional berbagai pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul delapan malam. Untuk apotek dan dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
- Restoran, tempat makan dan berbagai jasa pelayanan makanan hanya boleh melayani take away, tidak diperbolehkan untuk dine in.
- Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup.
- Penumpang kendaraan umum, angkutan massal dan taksi konvensional dibatasi maksimal 70% penumpang.
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan tempat resepsi.
- Pelaku perjalanan domestik dengan alat transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transport jarak jauh lainnya.
- Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Face shield tanpa masker tidak diperbolehkan.
Begitulah peraturan selama PPKM darurat Jawa dan Bali yang perlu kamu ketahui. Pada masa ini, sudah seharusnya kita memiliki kesadaran yang penuh untuk mematuhi peraturan tersebut secara kolektif. Agar menekanan penyebaran Covid bisa terlaksana sehingga kita dan orang-orang sekitar kita bisa terlindungi dengan baik.